ANALISIS SWOT PADA DINAS SOSIAL DAN CATATAN SIPIL
PROVINSI NTB: PEMBERIAN PELAYANAN KEPADA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Oleh:
Amrillah
Apriliani Hardiyanti
Endang Sri Wahyuni
Magma Zulfiqar
Ni Luh Meidi Puspitasari
BAB I
P E N D
A H U L U A N
1.1.
Latar
Belakang
Manajemen Startegik tidak hanya digunakan pada sektor swasta tetapi
juga sudah diterapkan pada sektor publik. Penerapan manajemen strategik pada
kedua jenis institusi tersebut tidaklah jauh berbeda, hanya pada organisasi
sektor publik tidak menekankan tujuan organisasi pada pencarian laba tetapi
lebih pada pelayanan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menguasai teori manajemen
strategik dan harus menerapakannya secara tepat. Pemerintah daerah sebagai
manajer harus memahami manajemen strategik secara utuh agar mampu
mengalokaasikan sumber daya yang dimiliki dalam situasi lingkungan yang
berubah-ubah (tidak pasti) akibat penuhnya nuansa politik.(Nunik Lestari Dewi
Universitas Kristen Maranatha : Manajemen Strategis dan Proses Implementasinya
pada Pemerintah Daerah)
Analisis SWOT merupakan salah satu metode
yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan manajemen
strategis dengan mempertimbangkan berbagai faktor,baik itu faktor yang
mendukung maupun yang menghambat kinerja manajemen publik.
Proses penggunaan manajemen analisis SWOT menghendaki adanya suatu
survei internal tentang Strenghts (kekuatan) dan Weaknesses (kelemahan) program
serta survei eksternal atas Opportunities (ancaman) dan Threat
(peluang/kesempatan).
Analisis SWOT adalah instrumen perencanaan strategis yang klasik. Dengan
menggunakan kerangka kerja internal kekuatan dan kelemahan serta kesempatan
eksternal peluang dan ancaman, instrumen ini memberikan cara sederhana untuk
memperkirakan cara terbaik untuk melaksanakan sebuah strategi.
Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas kami akan menyoroti
tentang permasalahan yang berkaitan dengan kajian SWOT tentang Pemberian Pelayanan
kepada PMKS (Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial) khususnya penyandang cacat berupa bantuan pada Dinas Sosial dan Catatan Sipil Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) dalam hal ini adalah warga masyarakat yang mempunyai permasalahan dalam keberfungsian sosialnya
contohnya seperti penyandang cacat, anak terlantar, lanjut usia, tuna susila
(PSK), Aids, Narkoba,Gelandangan, Pengemis, Exs Narapidana, Waria, Korban
Traficing, Pemulung, Anak Berhadapan dengan hukum, anak berkebutuhan khusus, Anak
Cacat dll.
Pemberian Pelayanan kepada PMKS memiliki tujuan yaitu terwujudnya kesejahteraan
sosial pada masyarakat miskin, hal ini untuk menolong sesama manusia melalui
pelayanan sosial, tujuannya adalah melakukan identifikasi terhadap orang-orang
yang mengalami penderitaan/kemalangan, sangat tergantung, sangat terlantar dan
diharapkan pada akhirnya dapat menolong dirinya sendiri.(Paparan Staf ahli
Menteri Sosial RI :Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Mayarakat)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga
dapat melakukan fungsi sosialnya.
Hal ini juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 dimana
fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Undang-Undang Dasar
1945 tidak memberikan penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin
dan anak terlantar dimana kedua kelompok sasaran ini termasuk ke dalam PMKS (Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial).
Adapun pelayanan-pelayanan sosial yang diberikan oleh Dinas Sosial
Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu :
1.
Pelayanan Sosial secara langsung berkontribusi
pada peningkatan produktifitas perorangan, kelompok dan masyarakat seperti pelayanan
konseling bagi remaja, rehabilitasi pekerja penyandang cacat,pelatihan
keterampilan bagi pengangguran dan pekerja yang berkualitas rendah baik secara
perorangan/berkelompok.
2.
Pelayanan sosial yang bersifat mencegah atau
mengurangi beban ketergantungan atau beban ke semua pihak (keluarga,masyarakat)
seperti tempat penitipan anak, panti sosial lanjut usia, pusat rehabilitasi,
panti sosial gelandangan dan pengemis, panti sosial bina laras suka waras dll.
3.
Pelayanan Sosial yang bersifat mencegah atau
mengurangi akibat-akibat negatif dari urbanisasi dan industrialisasi terhadap
kehidupan keluarga dan mayarakat dengan cara mengembangkan kepeminpinan lokal
dan pemberdayaan masyarakat contoh pelayanan pendidikan kesejahteraan keluarga,
korban Tenaga Kerja Luar Negeri, Korban bencana alam.
Dilain pihak Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Nusa
Tenggara Barat masih mengalami kesulitan dalam pemberian pelayanan kepada PMKS dalam bentuk penyaluran bantuan
tidak tepat sasaran/tidak sesuai kriteria, dalam mengakses Informasi Teknologi
(IT) dan mengakses data PMKS yang memperoleh bantuan, disamping itu Dinas
Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak
mempunyai kekuatan yang memadai untuk megembangkan sumber daya manusia dan
sistem manajemen pemerintah birokasi yang terlalu berbelit-belit dalam proses
penyaluran pemberian bantuan.
Masalah lainnya dari aspek eksternal yang sangat membatasi kemampuan
untuk dapat mengakses informasi terutama dalam mengidentifikasi orang-orang
yang mengalami penderitaan/kemalangan atau mengidentifikasi PMKS (Penyandang masalah
Kesejahteraan Sosial) yang ada di Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Barat, tidak
jarang PMKS yang mendapatkan bantuan tidak sesuai sasaran (tidak sesuai dengan
kriteria persyaratan yang telah ditentukan dalam buku pedoman Kementerian
Sosial RI)terlebih dengan adanya Otonomi Daerah dan adanya nuansa politik dalam
pemerintahan kabupaten/Kota dimana sering kalinya ada mutasi di pemerintah
kabupaten/kota, sehingga hal ini juga sangat menyulitkan dalam melakukan koordinasi
dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang ada di Nusa Tenggara Barat.Dalam
Pemberian bantuan tidak jarang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang mempunyai berbagai kepentingan.
Dalam menghadapi permasalahan pemberian pelayanan kepada PMKS yang ada
di Nusa Tenggara Barat dimana jumlah PMKS yang semakin bertambah dari tahun
ketahun dari berbagai masalah yang ada di masyarakat yang merupakan tantangan
untuk lebih mengedepankan potensi internal.
Adanya fenomena seperti diuraikan diatas dapat disimpulkan sementara,
bahwa upaya Dinas Sosial Kependudukan
dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam pemberikan pelayanan kepada
PMKS bukanlah suatu komitmen kebijakan jangka pendek, tetapi merupakan proses
jangka panjang.
Dalam
pembahasan akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai strategi dan analisa
faktor SWOT (Strength, Weakness, Opportunity
and Threat) dalam pemberian pelayanan kepada PMKS (Penyandang Masalah
Kesejahteraan sosial).
1.2.
Landasan
Teori
SWOT
dijadikan suatu model yang dijadikan alat untuk menganalisis suatu organisasi
yang berorientasi profit maupun non profit dengan tujuan utama untuk mengetahui
keaadaan organisasi tersebut lebih komprehensif (Fahmi, 2013: 252). SWOT merupakan
singkatan dari strengths (kekuatan), weaknesses (kelemahan), opportunities (peluang) dan threats (ancaman).
Dahulu
Analisis SWOT Digunakan sebagai strategi untuk memenangkan peperangan
sebagaimana disampaikan oleh Sun Tzu (1992) dalam Fahmi (2013: 251) bahwa
“apabila kita telah mengenal kekuatan dan kelemahan musuh sudah bisa kita
pastikan bahwa kita akan dapat memenangkan pertempuran”.
Menurut Simbolon
(1999) dalam Anggit (2014), analisis SWOT merupakan suatu alat yang efektif
dalam membantu menstrukturkan masalah, terutama dengan melakukan analisis atas
lingkungan strategis yang lazim disebut sebagai lingkungan internal dan
lingkungan eksternal. Faktor eksternal atau lingkungan eksternal mempengaruhi
terbentuknya opportunitiess and threats (O and T) (Fahmi 2013: 260). Faktor-faktor eketernal itu berhubungan
dengan kondisi-kondisi yang terjadi di luar organisasi yang mempengaruhi
pembuatan keputusan dalam organisasi tersebut. Faktor-faktor eksternal itu
mencakup kondisi ekonomi, politik, hukum, teknologi, kependudukan, dan sosial budaya.
Faktor internal mempengaruhi terbentuknya sterngths and weaknesses (S and W) (Fahmi, 2013: 260). Faktor-faktor internal berhubungan dengan
kondisi-kondisi yang terjadi di dalam organisasi yang turut mempengaruhi
pembuatan keputusan dalam organisasi tersebut. Faktor-faktor initernal ini
mencakup sumberdaya manusia (personalia), keuangan, budaya organisasi, sistem
informasi manajemen, dan sistem diklat.
Kegiatan
yang paling penting dalam proses analisis SWOT adalah memahami seluruh
informasi dalam suatu kasus, menganalisis situasi untuk mengetahui isu apa yang
sedang terjadi dan memutuskan tindakan apa yang harus segera dilakukan untuk
memecahkan masalah (Freddy Rangkuti, 2001 dalam Anggit 2014: 3).
Komponen-Komponen
SWOT
Adapun
komponen-komponen SWOT sebagaimana dijelaskan di atas adalah sebagai berikut:
1.
Kekuatan (Strengths).
Kekuatan adalah sumber daya, keterampilan atau keunggulan lain relatif terhadap
pesaing dan kebutuhan dari pasar suatu perusahaan (Amin W.T, 1994:75).
2.
Kelemahan (Weaknesses).
Kelemahan adalah keterbatasan/kekurangan dalam sumber daya alam, keterampilan
dan kemampuan yang secara serius menghalangi kinerja efektif suatu perusahaan
(Amin W.T, 1994:75).
3.
Peluang (Opportunities).
Peluang adalah situasi/kecendrungan utama yang menguntungkan dalam lingkungan
perusahaan (Amin W.T, 1994:75).
4.
Ancaman (Threats).
Ancaman adalah situasi/kecendrungan utama yang tidak menguntungkan dalam
lingkungan perusahaan (Amin W.T, 1994:75).
Analisis
dan Menentukan Keputusan Stratergis dengan Pendekatan Matrik SWOT
Pada tahap ini selanjutnya
dilakukan analisis dan penentuan keputusan dengan menempatkan pendekatan matrik
SWOT. Dimana setiap hubungan tersebut diberikan solusi strategi yang harus
dilakukan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel bibawah ini.
Tabel 1.
Format Menganalisis dan Menentukan Keputusan Strategis dengan Pendekatan Matrik
SWOT
|
Strengths (S)
|
Weaknesses (W)
|
Opportunities (O)
|
Strategi untuk SO
|
Strategi untuk WO
|
Threats (T)
|
Strategi untuk ST
|
Strategi untuk WT
|
Sumber: Fahmi (2013: 264)
Analisis ini didasarkan pada
logika yang dapat memaksimalkan kekuatan dan peluang, namun secara bersamaan
dapat meminimalkan kelemahan dan ancaman. Proses pengambilan keputusan harus
menganalisis faktor-faktor strategis dalam kondisi saat ini. Hal ini disebut
dengan analisis situasi, model yang paling popular disebut analisis SWOT.
Petunjuk umum yang sering diberikan untuk perumusan adalah:
·
Memanfaatkan peluang dan kekuatan (O dan S).
Analisis ini diharapkan membuahkan rencana jangka panjang.
·
Atasi atau kurangi ancaman dan kelemahan (T dan
W). Analisis ini lebih condong menghasilkan rencana jangka pendek, yaitu
rencana perbaikan (short-term improvement
plan).
Tahap awal proses penetapan
strategi adalah menaksir kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang
dimiliki organisasi. Analisis SWOT memungkinkan organisasi memformulasikan dan
mengimplementasikan strategi utama sebagai tahap lanjut pelaksanaan dan tujuan
organisasi, dalam analisis SWOT informasi dikumpulkan dan dianalisis. Hasil
analisis dapat menyebabkan dilakukan perubahan pada misi, tujuan,
kebijaksanaan, atau strategi yang sedang berjalan.
Dalam penyusunan suatu rencana
yang baik, perlu diketahui daya dan dana
yang dimiliki pada saat akan memulai usaha, mengetahui segala unsur kekuatan
yang dimiliki, maupun segala kelemahan yang ada. Data yang terkumpul mengenai
faktor-faktor internal tersebut merupakan potensi di dalam melaksanakan usaha
yang direncanakan. Di lain pihak perlu diperhatikan faktor-faktor eksternal
yang akan dihadapi yaitu peluang-peluang atau kesempatan yang ada atau yang
diperhatikan akan timbul dan ancaman atau hambatan yang diperkirakan akan
muncul dan mempengaruhi usaha yang dilakukan.
Dapat disimpulkan bahwa analisis
SWOT adalah perkembangan hubungan atau interaksi antar unsur-unsur internal,
yaitu kekuatan dan kelemahan terhadap unsur-unsr eksternal yaitu peluang dan
ancaman. Di dalam penelitian analisis SWOT kita ingin memperoleh hasil berupa
kesimpulan-kesimpulan berdasarkan ke-4 faktor di muka yang sebelumnya telah
dianalisis.
1. Strategi
Kekuatan-Kesempatan (S dan O atau Maxi-maxi). Strategi yang dihasilkan pada
kombinasi ini adalah memanfaatkan kekuatan atas peluang yang telah
diidentifikasi. Misalnya bila kekuatan perusahaan adalah pada keunggulan
teknologinya, maka keunggulan ini dapat dimanfaatkan untuk mengisi segmen pasar
yang membutuhkan tingkat teknologi dan kualitas yang lebih maju, yang
keberadaannya dan kebutuhannya telah diidentifikasi pada analisis peluang/kesempatan.
2. Strategi
Kelemahan-Kesempatan (W dan O atau Mini-maxi). Kesempatan yang dapat
diidentifikasi tidak mungkin dimanfaatkan karena kelemahan perusahaan. Misalnya
jaringan distribusi ke pasar tersebut tidak dipunyai oleh perusahaan. Salah
satu strategi yang dapat ditempuh adalah bekerja sama dengan perusahaan yang
mempunyai kemampuan menggarap pasar tersebut. Pilihan strategi lain adalah
mengatasi kelemahan agar dapat memanfaatkan kesempatan.
3. Strategi
Kekuatan-Ancaman (S atau T atau Maxi-min). Dalam analisis ancaman ditemukan
kebutuhan untuk mengatasinya. Strategi ini mencoba mencari kekuatan yang
dimiliki perusahaan yang dapat mengurangi atau menangkal ancaman tersebut.
Misalnya ancaman perang harga.
4. Strategi
Kelemahan-Ancaman (W dan T atau Mini-mini). Dalam situasi menghadapi ancaman
dan sekaligus kelemahan intern, strategi yang umumnya dilakukan adalah “keluar”
dari situasi yang terjepit tersebut. Keputusan yang diambil adalah “mencairkan”
sumber daya yang terikat pada situasi yang mengancam tersebut, dan
mengalihkannya pada usaha lain yang lebih cerah. Siasat lainnya adalah
mengadakan kerjasama dengan satu perusahaan yang lebih kuat, dengan harapan
ancaman di suatu saat akan hilang. Dengan mengetahui situasi yang akan
dihadapi, anak perusahaan dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang terarah dan
mantap, dengan kata lain perusahaan dapat menerapkan strategi yang tepat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Gambaran Umum DInas Terkait dengan
Pemberian pelayanan kepada PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)
Dinas
Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam
menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada PMKS (Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial) dalam rangka terwujudnya kesejahteraan sosial pada
masyarakat melalui berbagai kegiatan yang mengarah kepada meningkatkan
kesejahteraan sosial PMKS.
Adapun
Visi sebagai gambaran tentang keadaan masa depan yang ingin capai oleh Dinas
Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat (Restra
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB tahun 2013-2018)
adalah “Terwujudnya Derajat Kesejahteraan Penyandang Masalah Sosial dan
Terciptanya Tertib Administrasi Kependudukan Masyarakat NTB Tahun 2018”.
Pernyataan
visi tersebut mengandung makna bahwa peningkatan Derajat Kesejahteraan Sosial
adalah kondisi yang semakin membaik mengenai tata kehidupan dan penghidupan
sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,
kesuilaan, kesetiakawanan sosial dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan
bagi setiap warga negara untuk
mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang
sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi
hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
Dari
Visi tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Misi Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara
Barat antara lain :
1.
Meningkatkan ketersediaan bantuan dan jaminan
kesejahteraan sosial bagi korban bencana alam dan sosial
2.
Meningkatkan kemampuan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS)
3.
Mengembangkan kepercayaan diri Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS)
4.
Meningkatkan kemampuan kelembagaan kesejahteraan
sosial
5.
Meningkatkan kelancaran dan ketertiban
administrasi Kependudukan dan Catatan
Sipil
6.
Meningkatkan kelancaran dan ketertiban pelayanan
internal
Sebagai implementasi dari visi dan misi yang akan dicapai oleh Dinas
Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat dirumuskan
dalam tujuan dan sasaran adalah sbb. :
1. Tujuan
yang ingin dicapai oleh Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi
Nusa Tenggara Barat adalah sbb. :
a.
Meningkatkan efektivitas pemberian bantuan
pelayanan terhadap korban bencana
b.
Meningkatkan profesionalisme Petugas dalam
pelayanan bantuan terhadap KTK (Korban Tindak Kekerasan) dan PM (penyandang
masalah)
c.
Meningkatkan partisipasi masyarakat
d.
Meningkatkan aksesbilitas penyandang cacat dan
lansia
e.
Meningkatkan kemampuan PMKS dan PSKS
f.
Meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap
PMKS dan PSKS
g.
Meningkatkan profesionalitas petugas administrasi
kependudukan dan meningkatkan system administrasi kependudukan
h.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan
prasarana dalam panti
i.
Meningkatkan profesionalisme petugas panti
j.
Meningkatkan efektivitas system pelayanan dalam
panti
k.
Meningkatkan profesionalitas sumber daya aparatur
l.
Meningkatkan efesiensi dan efektifitas
pengelolaan Anggaran
2. Sasaran
yang ingin diwujudkan oleh Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi
Nusa Tenggara Barat adalah :
a.
Terlaksananya pengerahan Taruna Siaga Bencana
(TAGANA)
b.
Tersalurnya bantuan penanggulan Bencana Alam dan
Kerusuhan.
c.
Meningkatkan pelayanan bagi keluarga fakir miskin
d.
Meningkatkan pelayanan bagi anak terlantar, anak
nakal,anak, jalanan dan anak cacat.
e.
Meningkatkan pelayanan bagi eks narapidana,
Wanita Tuna Susila (WTS), pengidap penyakit kronis dan korban tindak kekerasan/
pekerja migran bermasalah
f.
Meningkatkan pelayanan bagi wanita Tuna Susila
(WTS) yang menerima pelayanan dalam panti
g.
Meningkatkan pelayanan bagi gelandangan pengemis
yang menerima pelayanan dalam panti
h.
Meningkatkan sarana dan prasarana panti sosial
dan Loka Bina Karya (LBK)
i.
Meningkatkan kinerja panti sosial non pemerintah
yang menyelenggarakan pelayanan sosial luar panti
j.
Meningkatkan pelayanan sosial dalam penanggulangan korban bencana
k.
Meningkatkan kinerja satuan petugas bencana yang
terampil dan siap siaga menghadapi bencana.
l.
Meningkatkan pelayanan bagi penyandang cacat
fisik dan mental
m. Meningkatkan
pelayanan bagi lanjut usia.
Dalam
mencapai keberhasilan Visi, Misi, Tujuan
dan Sasaran Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki program
kerja/kegiatan dalam pemberian pelayanan kepada PMKS yang menyentuh langsung
kepada masyarakat dengan sasaran masyarakat miskin melalui pemberian bantuan
berupa uang/barang sebagai modal usaha yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
(kebutuhan makanan, pakaian, biaya
transportasi menuju pelayanan kesehatan, pembelian alat bantu), adapun
pemberian bantuan berupa barang sebagai modal usaha bagi PMKS yang produktif,
pemberian pelatihan dan keterampilan kepada PMKS agar mereka dapat hidup layak
dan mampu mengembangkan diri, menjadi lebih percaya diri, mandiri sehingga
dapat melakukan fungsi sosialnya.
Adapun
dana program kegiatan bersumber dari
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara yaitu dana Dekon) dari Kementerian
Sosial RI dan dana bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah) serta dana Hibah langsung dari
kementerian Sosial RI.
Upaya-upaya
pencapaian keberhasilan program dan kegiatan tersebut terus menerus
ditingkatkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan melalui dukungan
Pemerintah Pusat dan sinergi antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Nusa Tenggara Barat. Dengan adanya
program pemerintah pusat yaitu Kementerian Sosial RI, PMKS yang ada di Provinsi
Nusa Tenggara Barat dapat diatasi secara bertahap dan berkesinambungan yang
akhirnya dapat mencapai keseluruhan PMKS yang ada di Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
Pemberian
pelayanan kepada PMKS merupakan tujuan realistis yang dapat dicapai selama
periode lima tahun pelaksanaan Renstra (Rencana
Strategi) 2013-2018.
Selain
itu dengan adanya MDGs (Milinium Development Grows) merupakan kesepakatan
komunitas internasional terhadap
penurunan angka kemiskinan dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
memperkuat untuk mewujudkan peningkatan
kesejahteraan rakyat (PMKS) (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dan
penurunan angka kemiskinan.
2.2. Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai
Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rincian
Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai 6 (enam) bidang dan 8
(delapan) UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) antara lain :
1.
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, terdiri dari 3
seksi yaitu :
-
Seksi Penanggulanggan Bencana Alam dan Sosial
-
Seksi Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran
-
Seksi Jaminan Kesejahteraan Sosial
2.
Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial terdiri dari
3 seksi yaitu :
-
Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
-
Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
-
Seksi Anak, Lanjut Usia dan Narkotika
Psikotropika dan Zat Adiktif
3.
Bidang Pegembangan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
terdiri Dari seksi yaitu :
-
Seksi Organisasi
-
Seksi Karang Taruna dan Wahana Kesejahteraan
Sosial berbasis masyarakat
-
Seksi Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Penyuluhan
sosial
4.
Bidang Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial terdiri
dari seksi yaitu :
-
Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Keluarga
-
Seksi Kepahlawanan, Perintis dan Kejuangan
-
Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin
5.
Bidang Sekretariat terdiri dari seksi yaitu :
-
Subbagian
Program dan Pelaporan
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Subbagian Keuangan
6.
Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu :
-
Seksi Kependudukan
-
Seksi Catatan Sipil
-
Seksi Informasi Administrasi Kependudukan
Adapun 8
(delapan) UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) dimaksud antara lain :
1.
Panti Sosial Asuhan Asuhan “Harapan” Mataram
2.
Panti Sosial Bina Remaja “Karya Putra” Mataram
3.
Panti Sosial Tresna Werdha “Meci Angi” Bima
4.
Panti Sosial Bina Karya “Aikmel” Lombok Timur
5.
Panti Sosail Karya Wanita “Budhi Rini” Mataram
6.
Panti Sosial Tresna Werdha “Puspa Karma”Mataram
7.
Panti Sosial Bina Laras “Suka Waras” Selebung
8.
Rumah Perlindungan dan Petirahan Sosial Anak “Putra Utama” Mataram
Dari 6 Bidang tersebut yang kami
bahas yaitu bidang Rehabilitasi Sosial
pada seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat yang mana dalam
Seksi tersebut terdapat program antara
lain: Pemberian Bantuan seumur hidup pada penyandang cacat berat, pemberian
bantuan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial, pemeriksaaan kesehatan penyandang
cacat melalui UPSK (Unit Pelayanan Sosial Keliling), pemberian bantuan berupa
modal usaha pada penyandang bekas penderita penyakit Kusta (UEP), Pemberian
bantuan berupa modal usaha penyandang cacat yang produktif (UEP), pemberian
bantuan pada penyandang cacat mental dan retardasi/ intelektual (berupa sembako dan buku pendidikan).
2.3. Analisis Isu-Isu Strategis Berkaitan Dengan
Tugas dan Fungsi.
2.3.1.
Analisis Lingkungan Strategis
Analisis
lingkungan strategis penting untuk dilakukan, karena keberhasilan pemberian
pelayanan kepada PMKS selalu berhubungan dengan keberhasilan pelayanan publik
pada masyarakat.
Analisis
Lingkungan strategis dibedakan menjadi dua, yaitu analisis lingkungan internal
dan analisis lingkungan eksternal.
1. Analisis Lingkungan Internal (ALI)
Analisis Lingkungan
internal dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor internal yang dapat
meningkatkan peran pemberian pelayanan kepada PMKS yang meliputi kekuatan dan
kelemahan sebagai berikut
A. Kekuatan (Strength)
a.
Tersedianya Pendamping Penyandang Cacat di Kab/Kota
b.
Tersedianya sarana dan prasarana serta anggaran
pemberian pelayanan kepada PMKS berupa bantuan ke penyandang cacat.
c.
Tersedianya informasi dan Teknologi bagi Dinas sosial
Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB
d.
Adanya Program pemberian pelayanan kepada PMKS
berupa bantuan Penyandang Cacat.
e.
Terjalinnya koordinasi antar Dinas Sosial
Kabupaten/Kota.
f.
Adanya pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemberian
pelayanan kepada PMKS Penyandang Cacat.
B. Kelemahan (Weakness)
a.
Tingkat Profesionalisme aparat masih adanya
kepentingan politik dalam pemberian bantuan.
b.
Terlalu birokrasi yang berbelit-belit dalam
pemberian pelayanan kepada PMKS penyandang cacat.
c.
Belum adanya peraturan daerah sebagai payung
hukum dalam keputusan anggaran untuk dana APBD.
d.
Jumlah uang diberikan masih kecil/kurang ke
penyandang cacat berat karena bantuan diberikan untuk seumur hidup.
e.
Rendahnya Kemampuan memfasilitasi terhadap akses
dalam penyaluran pemberian pelayanan kepada PMKS.
f.
Kurangnya disiplin apartur dalam pemberian
pelayanan kepada PMKS.
g.
Rendahnya pengusaan Teknologi Informasi.
h.
Dukungan Pemerintah Daerah masih minim dalam
anggaran APBD
i.
Terhambatnya pembinaan pendamping akibat
tingginya mobilisasi/mutasi aparat.
2. Analisis Lingkungan Eksternal (ALE)
Analisis
Lingkungan Eksternal ini dilakukan dengan menempatkan faktor-faktor eksternal
yang dapat mempengaruhi Pemberian Pelayanan kepada PMKS yang meliputi peluang
dan ancaman/tantangan sebagai berikut :
A.
Peluang
(Opportunity)
a.
Undang-Undang Dasar Pasal 34 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar
dipelihara oleh Negara.
b.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat
c.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang
Kesejahteraan Sosial
d.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
e.
Adanya jumlah PMKS khususnya penyandang cacat
yang masih banyak membutuhkan pemberian pelayanan berupa bantuan
f.
Adanya Lembaga Kesejahteraan Sosial yang
menampung para penyandang cacat
g.
Adanya petugas pendamping yang mendampingi
penyandang cacat berat yang membantu dalam proses pengambilan penyaluran
bantuan dana
h.
Adanya komitmen dan perhatian yang besar dari
pemerintah terhadap pemberian pelayanan kepada PMKS khususnya Penyandang Cacat
i.
Adanya Kesempatan mengikuti pelatihan dan
ketrampilan kepada PMKS khususnya penyandang cacat.
j.
Tersedianya potensi Sumber Daya penyandang cacat
yang produktif.
B.
Ancaman/Tantangan
(Threat)
a.
Adanya jumlah PMKS yang tidak sesuai dengan data
yang dibutuhkan adanya data yang double.
b.
Adanya PMKS yang tidak sesuai dengan
kriteria/persyaratan buku pedoman dari Kementerian Sosial RI.
c.
Masih adanya pungutan liar yang dilakukan oleh
pendamping kepada PMKS khususnya penyandang cacat.
d.
Rendahnya profesionalisme aparat dalam pemberian
pelayanan kepada PMKS ditumpangi oleh politik.
e.
Dalam pemberian pelayanan kepada PMKS khususnya
Penyandang Cacat belum tepat sasaran.
f.
Terbatasnya akses sarana dan prasarana kelokasi
PMKS khususnya penyandang cacat.
g.
Adanya rasa kurang percaya diri kepada PMKS
khususnya penyandang cacat untuk
berinteraksi dalam mengikuti pelatihan dan keterampilan.
h.
Bantuan
yang diberikan tidak sesuai peruntukan adanya kecurangan kepada PMKS
khususnya penyandang cacat.
2.3.2. Analisis Interaksi Faktor-faktor
Analisis ini dilaksanakan dengan mencermati
hubungan interaksi faktor-faktor internal dan eksternal yang telah diuraikan
diatas sebagai berikut :
1. Interaksi Kekuatan (Strength) dengan Peluang
(opportunity)
Dalam mencermati interaksi antara kekuatan
dan peluang ini yaitu dengan mengoptimalkan penggunaan kekuatan yang dimiliki
berupa :
a.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar Pasal 34
Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipeliahara oleh Negara, Undang-undang
No.4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat, Undang-unadang Nomor 11 Tahun 2009
tentang kesejahteraan sosial dan undang-undang nomor 19 tahun 2011 tentang
pengesahan konvensi hak-hak penyandang disabilitas dan didukung adanya jumlah
PMKS yang membutuhkan pemberian pelayanan kepada PMKS merupakan hal kondusif dalam
pemberian pelayanan kepada PMKS
khususnya penyandang cacat
b.
Tersedianya Pendamping Penyandang Cacat di
Kabupaten/Kota, adanya Lembaga Kesejahteraan Sosial yang menampung para
penyandang cacat mempermudah kelancaran pemberian pelayanan kepada PMKS
c.
Adanya sarana, prasarana serta anggaran honor pendamping sehingga memudahkan
pelaksananaan pemberian pelayanan kepada PMKS
d.
Tersedianya informasi dan teknologi bagi Dinas
Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil, memudahkan memperoleh akses terhadap
informasi global.
e.
Adanya Komitmen dan perhatian yang besar dari
pemerintah, adanya Program pemberian pelayanan
kepada PMKS khususnya penyandang cacat dan terjalinnya koordinasi antar Dinas
Sosial Kabupaten/Kota sebagai upaya sinergis dalam pemberian pelayanan kepada
PMKS
f.
Adanya pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pemberian pelayanan kepada PMKS untuk pemberian pelayanan kepada PMKS dapat
diberikan secara bergantian kepada PMKS yang belum terlayani
g.
Tersedianya potensi Sumber Daya Penyandang cacat
yang produktif dan adanya kesempatan
mengikuti pelatihan dan keterampilan kepada PMKS sehingga tumbuh wirausaha baru
akan mempermudah kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja bagi penyandang
cacat yang lainnya.
h.
Adanya dasar hukum (undang-undang, peraturan
pemerintah) yang mendukung pemberian pelayanan kepada PMKS, merupakan pedoman
dan petunjuk yang jelas
2.
Interaksi Kekuatan (strength) dengan Ancaman
(Threat)
Dengan memanfaatkan kekuatan yang dimiliki
diatas secara maksimal, efektif dan efisein diharapkan dalam pemberian
pelayanan kepada PMKS tepat sasaran dengan melakukan koordinasi ke Dinas Sosial
kabupaten/kota dan ke pendamping agar program pemberian pelayanan kepada PMKS
khususnya penyandang cacat sesuai kriteria dan memberikan sangsi kepada oknum
yang melakukan pungutan liar dan oknum penyandang cacat yang memanfaatkan
bantuan tidak sesuai ketentuan yaitu
kembali ke kas negara, Pemutahiran data agar tidak ada lagi pemberian pelayanan
mendapatkan bantuan double, mampu menekan profesionalisme aparat yang ditumpangi oleh politik
hanya memberikan sebagian peruntukan ke PMKS yang membutuhkan, melakukan dana
shering antara dana APBD 1(Provinsi) dengan dana APBD 2 (Kabupaten/Kota) sehingga
mampu memperoleh data yang akurat dari
pendamping, memberikan semangat dan dukungan kepada PMKS khususnya penyandang
cacat agar lebih percaya diri untuk mengikuti pelatihan dan keterampilan yang
diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa
Tenggara Barat agar penyandang cacat lebih mandiri dan percaya sehingga mampu
untuk melakukan hidup sosialnya.
3. Interaksi Kelemahan (Weakness) dengan
Peluang (Opportunity)
Dengan memahami kelemahan-kelemahan tersebut
diatas maka diperlukan komitmen dan perhatian yang besar dari pemerintah
terhadap pemberian pelayanan terhadap
PMKS kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial, Pendamping Penyandang cacat dan
kepada PMKS itu sendiri yaitu penyandang cacat sehingga dalam pemberian
pelayanan kepada PMKS sesuai sasaran dan
bantuan yang diberikan sesuai pemanfaatannya.
4. Interaksi Kelemahan (Weakness) dengan
Ancaman (Threat)
Kelemahan-kelemahan yang dapat menghambat
pemberian pelayanan kepada PMKS di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu
diupayakan penanggulangannya, atau diminimalisir melalui penguatan terhadap
kelemahan-kelemahan yang ada dalam rangka mencegah dan mengatasi ancaman yang
muncul sehingga dampak dari ancaman tersebut tidak terlalu signifikan
berpengaruh terhadap pemberian pelayanan kepada PMKS khususnya penyandang cacat
pada Dinas Sosial Kependudukan dan catatan sipil provinsi Nusa Tenggara Barat.
Melalui analisis interaksi faktor-faktor
seperti tersebut diatas, maka dapat ditetapkan faktor penentu keberhasilan dari
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat yang
dapat dipedomani dan untuk mengetahui faktor pendorong dalam mengupayakan
pemberian pelayanan kepada PMKS khususnya penyandang cacat.
2.3.3 Faktor-Faktor Penentu Keberhasilan
1. Adanya landasan hukum yang kuat terhadap pemberian Pelayanan kepada
PMKS khususnya penyandang cacat.
2. Adanya pendamping setiap PMKS khususnya penyandang cacat di setiap
kabupaten/Kota
3. Adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai seperti gedung
Loka Bina Karya (tempat pelatihan dan keterampilan di Kabupaten/Kota) serta
mobil unit keliling pemeriksaan kesehatan.
4. Adanya dukungan pembiayaan dari pusat (Kementerian Sosial RI)
berupa dukungan perkuatan dan Bantuan Sosial yang meliputi bantuan kebutuhan
dasar seumur hidup untuk penyandang cacat berat, bantuan kebutuhan dasar untuk
kelayan yang ada dipanti, bantuan alat bantu bagi penyandang cacat yang
membutuhkan, bantuan usaha ekonomi produktif bagi penyandang cacat yang
produktif, bantuan modal usaha pada penyandang cacat bekas penderita penyakit
kusta.
5. Adanya anggaran APBD untuk shering jika bantuan dari Kementerian Sosial RI (dana APBN) tidak mencukupi untuk
melakukan kegiatan.
Dari
analisis internal maupun eksternal serta faktor kekuatan dan peluang yang
mendukung dalam pemberiaan pelayanan kepada PMKS khususnya penyandang cacat
sangat membantu dalam keberhasilan pelaksanaan pemberian pelayanan kepada PMKS
khususnya penyandang cacat.
BAB III
PENUTUP
Kajian SWOT merupakan alat analisis yang cukup
baik, efektif dan efesien sebagai alat yang cepat dalam menemukan
kemungkinan-kemungkinan yang berkaitan dengan pelayanan publik baik itu
kemungkinan hal terbaik maupun terburuk.Kajian SWOT sebagai alat bantu untuk
memperluas dan mengembangkan visi, misi suatu organisasi, juga dapat melihat
kemungkinan perubahan masa depan suatu perusahaan. Analisis lingkungan internal
dan eksternal merupakan faktor terpenting dalam mempengaruhi suatu
keberhasilan.
Pemberian pelayanan kepada PMKS khususnya penyandang
cacat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang didukung oleh
masyarakat. Untuk itu diperlukan mekanisme koordinasi perencanaan, pelaksanaan
dan pengendalian program secara intensif dan terintegrasi.
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil
dituntut secara proaktif meningkatkan peran koordinasi dengan Instansi
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam proses pemberian
pelayanan kepada PMKS khususnya penyandang cacat.Dengan demikian diharapkan
Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat
menyalurkan bantuan sesuai sasaran dan kebutuhan dalam mewujudkan Kesejahteraan
Sosial masayakarat miskin di Provinsi Nusa Tenggara Barat
DAFTAR
PUSTAKA
Anggit
Widya Murti, dkk. 2014. Analisis SWOT Pada Dinas Koperasi UMKM Provinsi Nusa
Tenggara Barat. Makalah Program Magister Manajemen Universitas Mataram.
Dewi
N.L.2009 Managemen Strategis dan Proses implementasinya pada Pemerintah Daerah,
Jurnal Universitas Kristen Maranatha, Sukabumi
Fahmi,
Irham. 2013. Manajemen Strategis: Teori dan Aplikasi. Alfabeta. Bandung.
Paparan Staf Ahli Menteri Sosial RI : Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Masyarakat.
Peraturan Gubernur NTB No.21 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, fungsi
dan Tata Kerja Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil
Renstra Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Tahun
2013-1018
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan sosial.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak
Penyandang Disabilitas.
LAMPIRAN
Tabel 1. Matrik SWOT Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
|
Strengths
(S)
1. Adanya Pendamping Penyandang Cacat di Kab./Kota
2. Tersedianya Sarana dan Anggaran
3. Tersedianya TI
4. Adanya Program dan Bantuan untuk PMKS
5. Adanya Koordinasi dengan Dinas di Kab./Kota
6. Adanya Moitoring
dan evaluasi
|
Weaknesses
(W)
1. Kurangnya
Profesionalisme Aparat
2. Sistem yang terlalu
birokratis/ berbelit-belit
3. Nominal bantuan yang
masih rendah
4. Dukungan Pemda masih
minim
5. Rendahnya kemampuan
pegawai
6. Rendahnya penguasaan TI
7. Kurang disiplin
Aparatur
8. Tingginya Mutasi Aparat
|
Opportunities (O)
1. UUD 1945 Pasal 34
2. UU No. 4 Th 1997
3. UU No. 11 Th 2009
4. UU No. 19 Th 2011
5. Jumlah PMKS yang banyak
6. Adanya LKS yang
menampung PMKS
7. Adanya Petugas
Pendamping
8. Adanya Komitmen dari
Pemda
9. Adanya Diklat bagi PMKS
10.
Tersedianya potensi SD Penyandang Cacat
|
Strategi untuk SO
1.
Dengan adanya dasar Hukum (UUD dan UU) dan didukung oleh adanya PMKS
merupakan konisi yang kondusif pemberian bantuan
2.
Dengan adanya angaran/honor,
pendamping, LKS mempermudah pemberian bantuan
3.
Dengan tersedianya TI mempermudah akses informasi global
4.
Adanya komitmen Pemerintah, Program, dan koordinasi merupakan upaya
sinergis pemberian bantuan
5.
Adanya monitoring kepada PMKS
6.
Adanya SDPC yang produktif sehingga menumbuhkan wirausaha baru
7.
Adanya dasar hukum yg dijadikan pedoman teknis
|
Strategi untuk WO
1.
Dengan memahami kelemahan-kelemahan yang ada diperlukan komitmen dan
perhatian dari pemerintah terhadap pelayanan kepada PMKS, LKS, dan
Pendamping.
|
Threats (T)
1.
Data tidak akurat
2.
PMKS yang tidak sesuai persyaratan Kmensos
3.
Adanya Pungli dari Pendamping
4.
Rendahnya Profesionalisme dan di tumpangi kepentingan politik
5.
Pemberian Bantuan yang belum tepat sasaran
6.
Terbatasnya sarana dan prasarana ke lokasi PMKS
7.
Kurangnya percaya diri PMKS
8.
Adanya kecurangan kepada PMKS
|
Strategi untuk ST
1.
Dengan memanfaatkan kekuatan secara maksimal, efisien dan efektif
diharapkan pemberian bantuan diharapkan tepat sasaran dengan meningkatkan
koordinasi dengan Kab./Kota
2.
Pemutahiran data
3.
Menyelesaikan pungli ke ranah hukum
4.
Meningkatkan profesionalisme aparat dan mengurangi campurtangan
politik
5.
Meningkatkan percaya diri PMKS
6.
Mengupayakan Sharing dana antara Pemda Tk I dan Tk II
|
Strategi untuk WT
1.
Mengurangi kelemahan-kelemahan untuk mengantisipasi ancaman-ancaman
yang datang dari luar.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar